Masa Pemberantasan Korupsi
(Berdasarkan Aturan Per UU-an)
1. Masa 1945 - 1957
2. Masa 1957 - 1960
3. Masa 1960 - 1971
4. Masa 1971 - 1999
5. Masa 1999 - Sekarang.
Masa 1945 - 1957
Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan, dan pada tahun 1956, Korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah di penjara pada tahun 1961.
Masa 1957 - 1960
Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh Pemerintahan. Nasionalisme perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia. Dasar Hukum pemberantasan Korupsi dengan menggunakan peraturan-peraturan militer yaitu :
* Perarutan Penguasa Militer No.PRT/PM/06/1957 (tata kerja menerobos kemacetan memberantas korupsi)
* Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/08/1957 (pemilikan harta benda)
* Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/11/1957 (penyitaan harta benda korupsi, pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan perbuatan korupsi)
* Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AL No. PRT/z.1/I/7/1958
* Peraturan Penguasa Perang AD No. PRT/PEPERPU/031/1958
* Pada masa Orde Lama ini,pernah dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), yang dipimpin oleh A.H. Nasution dibantu oleh Prof.M.Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Namun karena kuatnya reaksi dari pejabat korup, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya kepada Kabinet Juanda.
Masa 1960 - 1971
Dasar hukumnya dengan UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan Tinsak Pidana Korupsi. Menambah perumusantindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP.
Lembaga khusus untuk memberantas korupsi mulai dibentuk, yaitu :
* Operasi Budhi (Keppres No. 275/1963)
* Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KONTRAR), dengan ketua Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Ahmad Yani.
* Tim Pemberantasan Korupsi (Keppres No.228/1967)
* Komisi Anti Korupsi (KAK) (1967)
* Tim Komisi Empat (Keppres No. 12/1970)
* KPK
Kegagalan UU No. 24 Prp Tahun 1960
* Masih ada Perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak ada perumusannya dalam UU sehingga tidak di pidana.
* Pelaku korupsi hanya pegawai negeri.
* Sistem pembuktian yang dan menyulitkan.
Masa 1971 - 1999
* UU No. 24 Prp Tahun 1960 diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971
* Perluasan perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU sebelumnya.
* Perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil.
* Percobaan dan pemufakatan jahat di anggap sebagai delik selesai.
* Dibentuknya Tim OPSTIB (Inpres No. 9/1977), Tim Pemberantas korupsi diaktifkan kembali (1982), KOmisi Pemeriksa Kekakyaan Penyelenggara/ KPKPN (Keppres 127/1999)
Masa 1999 - Sekarang
* Menggunakan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001
* Menyempurnakan kembali perumusan Tindak Pidana Korupsi dalam UU 3/1971 (korupsi aktif dan korupsi pasif)
* Penegasan perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil
* dibentuknya Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/TGTPK (PP 19/2000), KPK (UU 30/2002).
0 comment:
Posting Komentar