Sulitnya Mengelola Kekayaan Negara
Kalau kita diberi uang oleh orang tua atau mertua untuk membeli barang, tentu akan ditanya untuk beli apa. Biasanya akan terjadi diskusi mengenai perlu tidaknya barang tersebut dibeli. Nah, setelah setuju barang tersebut dibeli, persoalan selanjutnya adalah berapa dan dimana akan dibeli. Demikian juga setelah barang dibeli tentu akan dimintakan pertanggungjawabannya. Proses yang sama juga dilakukan dalam pengadaan barang pemerintah. Bahkan lebih rumit dan panjang birokrasinya. Setelah barang tersebut dibeli berarti pula akan menambah jumlah kekayaan negara. Selanjutnya adalah mengelola barang tersebut sebagai barang milik negara.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lingkup pengelolaan barang milik negara meliputi: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatn, pemeliharaan (pengamanan), penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan.
Setiap tahap pengelolaan mempunyai aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Demikian juga akan banyak bersinggungan dengan aturan lain berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara. Sebagai contoh pada saat pengadaan barang akan menggunakan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Keppres No. 80 tahun 2003. Kepemilikan barang ini juga akan berkaitan dengan legalitas yang menunjukan bukti-bukti sah atas kepemilikan barang tersebut. Belum lagi untuk mengetahui nilai kekayaan negara tentu diperlukan kompetensi akuntansi untuk melakukan apraisal baik nilai buku ataupun nilai pasar sekarang.
Pengelolaan kekayaan negara merupakan pekerjaan besar. Melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ahli pengadaan barang/jasa (procurement analyst), hukum, akuntasi, dan appraisal (penilai). Pantaslah kalau Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara didukung oleh sumber daya manusia yang punya kompetensi baik. Apalagi untuk mengelola kekayaan negara dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) di beberapa BUMN atau bahkan di perusaan swasta.
Untuk mengetahui betapa panjang siklus pengelolaan kekayaan negara, berikut adalah gambaranya. Pertama yang harus dilakukan oleh pengguna barang milik negara adalah melakukan perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang sudah ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standardisasi barang dan standardisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
Sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Disinilah peran ahli pengadaan dibutuhkan sehingga tidak merugikan pemerintah sekaligus mampu menumbuhkan dunia usaha. Saat ini pengadaan (procurment) belum dianggap sebagai disiplin ilmu tersendiri, meskipun dinegara maju sudah menjadi profesi tersendiri. Kedepan dengan semakin kompleks dan tuntutan untuk membuka pasar lebih besar peran ahli pengadaan sangat dibutuhkan.
Setelah barang dibeli melalui pengadaan, langkah selanjutnya adalah penggunaan. Sesuai dengan RPP pengelolaan barang milik negara, status penggunaan barang milik negara ditetapkan oleh pengelola barang. Penetapan status ini dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain penggunaan ada lagi istilah pemanfaatan yaitu lebih kepada pemanfaatan diluar tugas pokok dari penggguna barang. Pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah pengguna barang mendapatkan izin pemanfaatan dari pengelola barang. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara dapat berupa: sewa, kerja sama dengan pihak lain, dan bangun guna serah (built, operate, and transfer/BOT). Menurut RPP pengelolaan barang milik negara, boleh disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan. Jangka waktu penyewaan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan hasil penyewaan merupakan penerimaan negara dan seluruhnya harus disetorkan ke kas negara.
Sering diberitakan oleh media masa barang milik negara digugat oleh pihak ketiga. Ketika maju ke pengadilan pemerintah kalah sehingga disita. Hal ini terjadi karena kurangnya bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat. Untuk itu dalam rancangan PP tentang pengelolaan barang milik negara diatur mengenai pengamanan berupa administrasi, hukum, dan fisik. Langkah ini dimaksudkan sebagai tindakan preventif agar barang milik negara tidak berpindah tangan ke pihak lain yang tidak berhak.
Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk nilainya maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang ataupun melibatkan penilai independen. Sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan nilai jual obyek pajak.
Setiap barang mempunyai umur pakai. Biasanya setelah melewati masa pakai akan dilakukan penghapusan. Sebelum dilakukan penghapusan barang bergerak ada beberapa pertimbangan atau alasan-alasan yaitu: pertimbangan teknis seperti rusak, pertimbangan ekonomis seperti surplus, dan karena hilang/kekurangan perbendaharaan/kerugian yang disebabkan kelalaian atau force majeure. Sedangkan penghapusan barang tidak bergerak milik negara pertimbangannya adalah: rusak berat, terkena planolgi kota, kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi.
Ada beberapa bentuk-bentuk penghapusan yaitu penghapusan secara periodik karena penyusutan yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Penghapusan barang untuk menghapuskan dari daftar inventaris yang akan ditindak lanjuti dengan pemusnahan barang. Dan hal sama juga bisa ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan dijadikan penyertaan modal negara.
Untuk pemindahantanganan atas tanah/bangunan dilakukan atas persetujuan DPR, kecuali tanah/bangunan yang terletak dilokasi yang tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah dan penataan kota. Tanah/bangunan diperuntukan bagi pegawai negeri atau untuk kepentingan umum. Untuk bangunan yang akan dibongkar/diganti dan anggaran untuk penggantiannya telah tersedia, sehingga harus dihapuskan.
Untuk tertib administrasi, pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan/inventarisasi barang milik negara dalam daftar inventaris barang menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang yang ditentukan oleh pengelola barang. Kegiatan ini disebut sebagai penatausahaan yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan, pendaftaran, pembukuan, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah akhir dari pengelolaan barang milik negara adalah berupa pengawasan/pengendalian. Sehingga barang milik negara tetap aman dan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Semoga.
Sumber disini
2 comment:
Template yang sempurna!!
maaf ya baruy mampir :D
LINK SUDAH SAYA PASANG DI:
http://pelajaran-blog.blogspot.com/2009/03/links.html
Posting Komentar